Wawasan
kebangsaan lahir ketika bangsa Indonesia berjuang membebaskan diri dari segala
bentuk penjajahan, seperti penjajahan oleh Portugis, Belanda, Inggris, dan
Jepang. Perjuangan bangsa Indonesia yang waktu itu masih bersifat lokal
ternyata tidak membawa hasil, karena belum adanya persatuan dan kesatuan,
sedangkan di sisi lain kaum colonial terus menggunakan politik “devide et
impera”. Kendati demikian, catatan sejarah perlawanan para pahlawan itu telah
membuktikan kepada kita tentang semangat perjuangan bangsa Indonesia yang tidak
pernah padam dalam usaha mengusir penjajah dari Nusantara.
Dalam
perkembangan berikutnya, muncul kesadaran bahwa perjuangan yang bersifat nasional,
yakni perjuangan yang berlandaskan persatuan dan kesatuan dari seluruh bangsa
Indonesia akan mempunyai kekuatan yang nyata.
Kesadaran
tersebut kemudian mendapatkan bentuk dengan lahirnya pergerakan Budi Utomo pada
tanggal 20 Mei 1908 yang merupakan tonggak awal sejarah perjuangan bangsa yang
bersifat nasional itu, yang kemudian disusul dengan lahirnya gerakan-gerakan
kebangsaan di bidang politik, ekonomi/perdagangan, pendidikan, kesenian, pers
dan kewanitaan.
Tekad
perjuangan itu lebih tegas lagi dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dengan
ikrar “Satu Nusa, Satu Bangsa, dan menjunjung tinggi bahasa persatuan bahasa
Indonesia”.
Wawasan kebangsaan tersebut kemudian
mencapai satu tonggak sejarah, bersatu padu memproklamasikan kemerdekaan pada
tanggal 17 Agustus 1945.
Dalam
perjalanan sejarah itu telah timbul pula gagasan, sikap, dan tekad yang
bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa serta disemangati oleh cita-cita moral
rakyat yang luhur. Sikap dan tekad itu adalah pengejawantahan dari satu Wawasan Kebangsaan.
Istilah
Wawasan Kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu “Wawasan” dan “Kebangsaan”.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) dinyatakan bahwa secara etimologis
istilah “wawasan” berarti: (1) hasil mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat
juga berarti (2) konsepsi cara pandang. Wawasan Kebangsaan sangat identik
dengan Wawasan Nusantara yaitu cara pandang bangsa Indonesia dalam mencapai
tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan
politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan (Suhady dan Sinaga,
2006).
“Kebangsaan”
berasal dari kata “bangsa” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002)
berarti kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan
sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan “kebangsaan” mengandung
arti (1) ciri-ciri yang menandai golongan bangsa, (2) perihal bangsa; mengenai
(yang bertalian dengan) bangsa, (3) kesadaran diri sebagai warga dari suatu
negara.
Dengan
demikian wawasan kebangsaan dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang
dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan
lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prof. Muladi,
Gubernur Lemhannas RI, meyampaikan bahwa wawasan kebangsaan adalah cara pandang
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan
persatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Kesatuan atau integrasi nasional bersifat kultural dan tidak hanya
bernuansa struktural mengandung satu kesatuan ideologi, kesatuan politik,
kesatuan sosial budaya, kesatuan ekonomi, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan
kebangsaan menentukan cara bangsa mendayagunakan kondisi geografis negara,
sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai
cita-cita dan menjamin kepentingan nasional. Wawasan kebangsaan menentukan
bangsa menempatkan diri dalam tata berhubungan dengan sesama bangsa dan dalam
pergaulan dengan bangsa lain di dunia internasional. Wawasan kebangsaan
mengandung komitmen dan semangat persatuan untuk menjamin keberadaan dan
peningkatan kualitas kehidupan bangsa dan menghendaki pengetahuan yang memadai
tentang tantangan masa kini dan masa mendatang serta berbagai potensi bangsa.
Wawasan
kebangsaan dapat juga diartikan sebagai sudut pandang/cara memandang yang
mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan
jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang dirinya dan bertingkah laku
sesuai falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal
(Suhady dan Sinaga, 2006).
Dengan
demikian dalam kerangka NKRI, wawasan kebangsaan adalah cara kita sebagai
bangsa Indonesia di dalam memandang diri dan lingkungannya dalam mencapai
tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan
politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan, dengan berpedoman pada
falsafah Pancasila dan UUD 1945 atau dengan kata lain bagaimana kita memahami
Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan POLEKSOSBUD dan HANKAM.
Konsep
kebangsaan merupakan hal yang sangat mendasar bagi bangsa Indonesia. Dalam
kenyataannya konsep kebangsaan itu telah dijadikan dasar negara dan ideologi
nasional yang terumus di dalam Pancasila sebagaimana terdapat dalam Alinea IV
Pembukaan UUD 1945. Konsep kebangsaan itulah yang membedakan bangsa Indonesia
dengan bangsa-bangsa lain di dunia ini.
Dorongan
yang melahirkan kebangsaan kita bersumber dari perjuangan untuk mewujudkan
kemerdekaan, memulihkan martabat kita sebagai manusia. Wawasan kebangsaan
Indonesia menolak segala diskriminasi suku, ras, asal-usul, keturunan, warna
kulit, kedaerahan, golongan, agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
kedudukan maupun status sosial. Konsep kebangsaan kita bertujuan membangun dan
mengembangkan persatuan dan kesatuan.
Dalam
zaman Kebangkitan Nasional 1908 yang dipelopori oleh Budi Utomo menjadi tonggak
terjadinya proses Bhineka Tunggal Ika. Berdirinya Budi Utomo telah mendorong
terjadinya gerakan-gerakan atau organisasi-organisasi yang sangat majemuk, baik
di pandang dari tujuan maupun dasarnya.
Dengan
Sumpah Pemuda, gerakan Kebangkitan Nasional, khususnya kaum pemuda berusaha memadukan
kebhinnekaan dengan ketunggalikaan. Kemajemukan, keanekaragaman seperti suku
bangsa , adat istiadat, kebudayaan, bahasa daerah, agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa tetap ada dan dihormati.
Wawasan
kebangsaan Indonesia tidak mengenal adanya warga negara kelas satu, kelas dua,
mayoritas atau minoritas. Hal ini antara lain dibuktikan dengan tidak
dipergunakannya bahasa Jawa misalnya, sebagai bahasa nasional tetapi justru
bahasa melayu yang kemudian berkembang menjadi bahasa Indonesia.
Derasnya
pengaruh globalisasi, bukan mustahil akan memporak porandakan adat budaya yang
menjadi jati diri kita sebagai suatu bangsa dan akan melemahkan paham
nasionalisme. Paham nasionalisme adalah suatu paham yang menyatakan bahwa
loyalitas tertinggi terhadap masalah duniawi dari setiap warga bangsa
ditunjukan kepada negara dan bangsa.
Meskipun
dalam awal pertumbuhan nasionalisme diwarnai oleh slogan yang sangat terkenal,
yaitu: liberty, equality, fraternality, yang merupakan pangkal tolak
nasionalisme yang demokratis, namun dalam perkembangannya nasionalisme pada
setiap bangsa sangat diwarnai oleh nilai-nilai dasar yang berkembang dalam
masyarakatnya masing-masing, sehingga memberikan ciri khas bagi masing-masing
bangsa.
Wawasan
kebangsaan Indonesia menjadikan bangsa yang tidak dapat mengisolasi diri dari
bangsa lain yang menjiwai semangat bangsa bahari yang terimplementasikan
menjadi wawasan nusantara bahwa wilayah laut Indonesia adalah bagian dari
wilayah negara kepulauan yang diakui dunia. Wawasan kebangsaan merupakan
pandangan yang menyatakan negara Indonesia merupakan satu kesatuan dipandang
dari semua aspek sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dalam mendayagunakan
konstelasi Indonesia, sejarah dan kondisi sosial budaya untuk mengejawantahan
semua dorongan dan rangsangan dalam usaha mencapai perwujudan aspirasi bangsa
dan tujuan nasional yang mencakup kesatuan politik, kesatuan sosial budaya,
kesatuan ekonomi, kesatuan pertahanan keamanan (Suhady dan Sinaga, 2006).
Wawasan
kebangsaan Indonesia yang menjadi sumber perumusan kebijakan desentralisasi
pemerintahan dan pembangunan dalam rangka pengembangan otonomi daerah harus
dapat mencegah disintegrasi / pemecahan negara kesatuan, mencegah merongrong
wibawa pemerintah pusat, mencegah timbulnya pertentangan antara pemerintah
pusat dengan pemerintah daerah. Melalui upaya tersebut diharapkan dapat
terwujud pemerintah pusat yang bersih dan akuntabel dan pemerintah daerah yang
tumbuh dan berkembang secara mandiri dengan daya saing yang sehat antar daerah
dengan terwujudnya kesatuan ekonomi, kokohnya kesatuan politik, berkembangnya
kesatuan budaya yang memerlukan warga bangsa yang kompak dan bersatu dengan
ciri kebangsaan, netralitas birokrasi pemerintahan yang berwawasan kebangsaan,
sistem pendidikan yang menghasilkan kader pembangunan berwawasan kebangsaan.
Wawasan
kebangsaan Indonesia memberi peran bagi bangsa Indonesia untuk proaktif
mengantisipasi perkembangan lingkungan stratejik dengan memberi contoh bagi
bangsa lain dalam membina identitas, kemandirian dan menghadapi tantangan dari
luar tanpa konfrontasi dengan meyakinkan bangsa lain bahwa eksistensi bangsa
merupakan aset yang diperlukan dalam mengembangkan nilai kemanusiaan yang
beradab (Sumitro dalam Suhady dan Sinaga, 2006).
Akhirnya, bagi bangsa Indonesia,
untuk memahami bagaimana wawasan kebangsaan perlu memahami secara mendalam
falsafah Pancasila yang mengandung nilai-nilai dasar yang akhirnya dijadikan
pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku yang bermuara pada terbentuknya
karakter bangsa.
Wawasan
Kebangsaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna:
1.
Wawasan kebangsaan mengamanatkan
kepada seluruh bangsa agar menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan
dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
2.
Wawasan kebangsaan mengembangkan
persatuan Indonesia sedemikian rupa sehingga asas Bhinneka Tunggal Ika
dipertahankan;
3.
Wawasan kebangsaan tidak memberi
tempat pada patriotisme yang licik;
4.
Dengan wawasan kebangsaan yang
dilandasi oleh pandangan hidup Pancasila, bangsa Indonesia telah berhasil
merintis jalan menjalani misinya di tengah-c)
Makna
Wawasan Kebangsaan Wawasan Kebangsaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna:
1.
Wawasan kebangsaan mengamanatkan
kepada seluruh bangsa agar menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan
dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
2.
Wawasan kebangsaan mengembangkan
persatuan Indonesia sedemikian rupa sehingga asas Bhinneka Tunggal Ika
dipertahankan;
3.
Wawasan kebangsaan tidak memberi
tempat pada patriotisme yang licik;
4.
Dengan wawasan kebangsaan yang
dilandasi oleh pandangan hidup Pancasila, bangsa Indonesia telah berhasil
merintis jalan menjalani misinya di tengah-tengah tata kehidupan di dunia;
5.
NKRI yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur bertekad untuk mewujudkan bangsa yang maju dan
mandiri serta sejahtera lahir batin, sejajar dengan bangsa lain yang sudah
maju.
d.
Nilai
Dasar Wawasan Kebangsaan
Nilai Wawasan Kebangsaan yang terwujud dalam persatuan dan
kesatuan bangsa memiliki enam dimensi yang bersifat mendasar dan fundamental,
yaitu:
1.
Penghargaan terhadap harkat dan
martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
2.
Tekad bersama untuk berkehidupan
kebangsaan yang bebas, merkeka, dan besatu;
3.
Cinta akan tanah air dan bangsa;
4.
Demokrasi atau kedaulatan rakyat;
5.
Kesetiakawanan sosial;
6.
Masyarakat adil-makmur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar