Selasa, 16 Juni 2015

kode etik guru di indonesia

KODE ETIK GURU INDONESIA
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatau profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertkwa dan berakhlak mulia serta manguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.
Guru Indonesia selalu tampil secara professional dengan tugas utama mendidik, mangajar, membimbing, mengarahkan, melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara , khusunya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas professional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai contoh pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan, untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabikan peranan guru dan profesnya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara professional hal itu dapat diwujudkan eksistensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang professional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetetif dan produktif sebagai asset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dakam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebgai pendidik putera-puteri bangasa.
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
            yang berjiwa Pancasila
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
             bimbingan dan pembinaan.
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
            belajar-mengajar.
Guru memelihara hubungan dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
            membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
            martabat profesinya.
Guru memiliki hubungan seprofesinya semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social.
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
            sarana perjuangan dan pengabdian.
            Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar